Hari Kedua Kapolres Bersama Forkompimda Kab. Garut Cek Operasi Yustisi Inpres 06 Tahun 2020 Dan Perda 47 Tahun 2020 Di Simlim
Oleh : Wishnoe Ida Noor
Garut– “ Di hari kedua operasi Yustisi apabila masih ditemukan masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi tambahan, Adapun sanksi yang diberikan yaitu sanksi tertulis juga sanksi sosial seperti Push up, kerja sosial menyiram tanaman taman kota, mengucapkan pancasila”.
Demikian ditandaskan oleh Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansah, S.I.K. , M.IK.,melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, S.H., pada giat pemantauan; langsung pelaksanaan Operasi Yustisi hari kedua di Bundaran Simpang Lima Kabu[aten Garut, Rabu (16/9/2020).
Kapolres lanjut Ipda Muslih menjelaskan,bahwa dalam kegiatan tersebut Forkompimda memantau langsung pelaksanaan operasi Yustisi serentak di hari kedua dengan mengedepankan Satpol PP untuk penerapan sanksi sedangkan TNI-Polri mendampinginya.
Operasi Yustisi selain secara stasioner juga dilakukan secara mobile oleh gugus tugas forkompimda dan forkompimcam di 33 polsek jajaran , Adapun tujuan Lebih lanjut Ipda Muslih menuturkan, bahwa Operasi Yustisi,menurut Kapolres adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yakni minimal menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolres kata Muslih pada kesempatan tersebut berharap, bahwa upaya mendisiplinkan masyarakat oleh petugas untuk melaksanakan protokol kesehatan dapat berjalan sesuai harapan di kabupaten Garut.
“ Semoga jumlah yang pisitif covid-19 bisa turun dan yang terpapar positif Covid segera sembuh,”harap Kapolres melalui Ipda Muslih mengakhiri penjelasannya.