Haryono, Ketua Dewas PDAM Tirta Intan Kab. Garut: “Dewan Pengawas Itu Berbeda Dengan Pengawasan, Dorong Dirut Lakukan Pembenahan Regulasi Dan Verifikasi Data Termasuk Masalah MoU Dengan Vendor Buka Arsip Dan Evaluasi Jangn Di Tutup-Tutupi”.

Share posting

Wawancara Eksklusif

Oleh ; Abah Litbang

Haryono, Ketua Dewas PDAM Tirta Intan Kab. Garut: “Dewan Pengawas Itu Berbeda Dengan Pengawasan, Dorong Dirut Lakukan Pembenahan Regulasi Dan Verifikasi Data Termasuk Masalah MoU Dengan Vendor Buka Arsip Dan Evaluasi Jangn Di Tutup-Tutupi”. (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Garut – Terkait dengan berbagai permasalahan yang menyangkut tata kelola dan regulasi BUMD salah satunya Perumda Tirta Intan yang kerap berpolemik, termasuk masalah MoU dengan Vendor, dijelaskan secara gamblang oleh Ketua Dewan Pengawas, Haryono pada GrahaBigNews, Sabtu (14/03/2021) di kediamannya Intan Regency Desa Tarogong Kecamatan Tarogong Kidul.

Secara runut Haryono mengawali obrolannya dari mulai paska dirinya berhenti di DPRD, aktif di lapngan.  Bahwa, satu hal yang pernah kita sampaikan kepada lembaga yang menentukan benar atau salah adalah ketika kita berbicara devosito/anggaran sampai ke Mahkamah Agung, hasilnya kita tidak tahu.

Devosito itu adalah hilir dari pelaksanaan kebijakan  di atasnya, yaitu penataan ruang dan Sumber Daya Manusia harus seimbang. Itulah  Pembangunan yang berkelanjutan berdasarkan undang-undang penatan ruang, lingungan hidup, perencanaan pembangunan yang disatu padukan antara aspek ekonomi, aspek lingungan hidup, dan sosial, itu adalah system yang seharusnya dilaksanakan, jelasnya.

“Seiring waktu berjalan, namun sepertinya kegiatan-kegiatan yang kita deskrifsikan, kita tracking, kita analisis kita sampaikan pada rekan-rekan pergerakan, baik masalah tata ruang, anggaran, dan ASN, tapi endingnya dimana? Sampai munculnya banjir bandang Cimanuk tahun 2017,” ungkapnya.

Dikatakan Haryono, dalam kajian tata ruang yang pernah dikaji bersama rekan-rekan dipergerakan, muncul 5 kawasan ndustri besar yaitu Leles, Cibatu, Selaawi, dan Limbangan. Padahal secara bentang alam itu adalah sumber air.

Ungkap Haryono, pada tahun 2019 munculah fit and prover PDAM bersamaan dengan itu dirinya pernah melakukan protes, karena PDAM mengalami kenaikan tarif sampai 200%,  menggunakan Perbub subjektifitas, pernah melakukan protes dan  sebagai konsumen kenapa tidak disosialisasikan. Untuk penataan ruang dan untuk pembangunan, hilirnya pasti di air.

“Akhirnya saya ikut mencoba fit and proper test sebagai Dewan Pengawas, dan ada satu apresiasi yang tinggi terhadap Pemerintah Daerah yang telah membuka ruang dengan dilakukannya fit and proper test, dan pola itu sudah berjalan tidak saja di BUMD tapi di jajaran eselon. Dilantik 1 Agustus 2019 jadi Dewan Pengawas,” ujarnya.

Diakuinya, bahwa informasi tentang PDAM lebih banyak buruk daripada baik, padahal hakikatnya adalah baik. Dengan adanya undang-undang tentang Sumber Daya Air dan system yang harus diterapkan di PDAM oleh SPAM adanya di teknis yaitu sumber air baku, produksi, distribusi, dan Sandar minimal pelayanan.

Menurutnya, terkait SDM, membutuhkan spesifikasi orang,  jadi jangan coba-coba menempatkan orang sembarangan yang bukan ahlinya, maka mucullah kaidah-kaidah agama yang berkembang di masyarakat yang bukan rahasia umum lagi.

“Dalam hal ini perlu adanya kesatuan pemahaman di dalam membangun pemerintahan secara Pentahelix, yaitu kelompok pengelola Negara yaitu pemerintahan, akademisi, media massa, pengusaha, dan masyarakat. Sistem ini sudah dipahami tidak oleh 5 kelompok tersebut,” jelasnya.

Waktu dirinya sudah dilantik menjadi Ketua Dewas PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut, dokumen yang pertama dipelajari di PDAM adalah berkas, BPKP. Dan memang banyak yang harus dibenahi direstrukturisasi yaitu regulasi dan organisasi yang menyangkut menejmen. Dewas itu kewenangannya hanya memberikan saran pendapat kepada pemilik, direksi dan memberhentikan direksi apabila memang salah.

Haryono menandaskan, sebagai pengawas harus hati-hati, karena Dewan Pengawas berbeda dengan Pengawasan dari Pemda atau Inspektorat. Saran yang pernah disampaikan adalah kehilangan air, aspek pengelolaan PDAM ada 4, asepk keuangan, pelayanan, pengelolaan, dan SDM. Ke 4 aspek ini yang akan mengelola sumber daya air minum.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa posisi PDAM ada di posisi penting di Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pendidikan, kesehatan, dan daya beli. “Penegasan Bupati  ketika saya dilantik, memberikan intruksi sikat dan benahi di PDAM. Disisi lain itu kepercayaan dan sisi lain itu merupakan tantangan,” ungkapnya.

Ketika PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut Kehilangan Air, maka yang pertama dibenahinya  adalah NRW, dimana jumlah produksi  air urang lebih  17 juta liter/detik   dari 25 sumber, sumbrnya hanya 15 dari 287 mata air sudah mampu memenuhi kebutuhan air minum 52ribu konsumen. Dengan kondisi tersebut, dirinya berhrap, bisa terjual dari 17 juta bisa 16 juta yang terjual, tapi hanya 7 juta yang terjual, kemana sisanya? Mungkin saja ada yang maling, diambil oleh para oknum tetapi  ternyata hilangnya itu di infrastruktur PDAM.

“Kalau memang isunya SDM yang diduga amoral, kita melihat anggaran tiap tahun yang direncanakan 40-46 M pendapatan, ternyata riilnya hanya 38-39 setidak-tidaknya dari tahun 2018-2020 dipredikasikan tidak akan berubah, dari 30% sekiannya dari 40 %  sudah ditentukan untuk pegawai dan selebihnya untuk sarana infrastruktur yang berkualitas,” tegasnya.

lanjutnya, Pembenahan di tingkat organisasi yang utama dibenahi dan disampaikan oleh Dewas lanjutnya, adalah masalah NRW dan segera untuk melakukan verifikasi data, dan satu hal yang membuat kaget pada waktu itu terkait panjang jaringan yang panjangnya 1400 KM, ternyata belum punya As built drawing atau peta jaringan tranmisi.

Penjelasannya kata dia, tidak adanya peta jaringan transmisi, dapat menghambat akselerasi pelayanan spam di konsumen, dan dapat mengakibatkan investasi yang telah dikeluarkan tidak akan berkualitas dalam mendukung infrastruktus SPAM yang ada saat ini.

“Karen itu penting adanya Audit Jaringan, disamping Audit Anggaran, itu sebagian yang telah kami sarankan kepada KPM diakhir tahun buku 2020,” kata Haryono.

Pada tingkat jaringan ini kata dia, artinya pelayanan pasti terganggu dan pengelolaan ada masalah karena ada masalah manusia dengan anggaran yang mungkin kurang proposional, begitu lihat anggaran kita lihat SDM ada 383 dan sekarang anggarannya 377. BP SPAM sudah melakukan evaluasi, bagaimana tata cara menyehatkan PDAM pada tahun 2019 yaitu meningkatkan SDM dengan biaya 2,9 M. Tahun 2019 kita dapat PMP sebesar 3 M, meski tidak sesuai dengan rujukan BP SPAM, tetapi SDM dari PMP waktu 2019 tidak ada, jadi  lebih banyak infrastrktur.

“Mata air Cibolerang sudah dibeli oleh pihak Pemda Kabupaten Garut sebesar 11-12 M mampu mengairi 15 Kecamatan dan sekarang sedang berproses, dan tembusan dari perusahaan sedang mengajukan permohonan untuk segera melakukan pembelian tanah di Sindangratu dan BPK Pertanian dengan dana 28 M untuk tahapan pertama sekitar 39 M,” ungkap Haryono.

Hal ini yang kita bahas bersama dan kita sarankan konvindensial, dan insfektorat tidak bisa diam, bagaimana KPM dengan casplow anggarannya dan PMP, itu yang kami sampaikan dalam memberikan saran pada  PDAM, tandasnya.

Penjelasan selanjutnya masih dikatakan Haryono, dari kondisi tersebut terkait sumber mata air, baik  Ciraab, Cibolerang, dan Cikurantun, aset pemerintah daerah yang mereka kelola sebenarnya disewa ke Pemda. Selama kurun waktu terakhir pada waktu itu deviden masih diambil oleh Pemda, kami sarankan jangan dulu diambil deviden karena cakupan belum 80%, artinya jangan secara fisik tetapi diarahkan dengan laporan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Pada sisi lain yang banyak pengaruhnya pada kinerja di PDAM hari ini, terkait dengan mengamnankan sumber mata air ini, adalah  keprofesionalannya dengan adanya SPAM itu, kalau mata air diamankan maka insya Alloh hidup akan lestari,” ucapnya.

Kami selaku Dewan Pengawas  dari PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut, dikasih tugas oleh masyarakat yang dititipkan pada Bupati dan DPRD untuk mencapai cakupan tahun 2024 itu 100 ribu cakupan yang hari ini baru 52 ribu cakupan, teman-teman di direksi hati-hati ketika mereka akan bekerja ada satu yang sangat penting bagi pemerintah adalah regulasi, jangan serta merta bagaimana direksi, dengan tidak mengurangi rasa hormat, MBR secara teknis pelaksanaan jangan dibenankan kepada perusahaan, karena itu adalah kewenangan Pemda, BAPPEDA, dan PUPR.

Diungkapkannya, kalau dibebankan pada perusahaan, intinya PDAM memberikan pelayanan termasuk apda tender-tender karena itu akan mengganggu, pelayanan saja ptimalkan 24 jam dengan tetap mempertahankan kualitas, kuantitas, dan keterjangkauan. Kalau dibiarkan, jangan disalahkan jika masyarakat mengeruduk kantor menggunakan undang-undang konsumen.

“Mari kita sama-sama membangun, buka secara transfaran agar terwujudnya menejment mutu Good Cooperated Government, kalau ditutup semua tentu saja akan terus mengundang kecurigaan,” ajaknya.

Hal yang membuat Kang Haryono kaget, dikatakan pada GrahaBigNews, bayangkan untuk Peraturan Bupati tentang regulasi kepegawaian selama sekian puluh tahun belum di buat, kapan akan majunya, ini sebetulnya diskersi, karena keringat orang dan tenaga orang sudah dikeluarkan dan  baru sekarang dibenahi dan  dibuatkan, dan itu harus kita bantu membenahinya, Alhamdulillah Direksi sekarang sedang membenahinya.

Menurutnya, bahwa secara Bupati ada pembantu yang melaksanakan secara teknis yaitu 3 pejabat, pejabat strategis sebagai Pembina dan pengawas, pejabat teknis dan pejabat pengawasan. Patwanya KPM adalah 3 pejabat tersebut yang melaksanakannya.

Haryono selalu membuka diri, bahwa selaku Ketua Dewan Pengawas dengan Sekreatris Zacky serta Toni dari ASDA di anggota Dewan Pengas, dengan tugas berat bagi pemerintah ini, mari kita secara bersama-sama untuk terus berkoordinasi melakukan pembenahan, melakukan urun saran selama 24 jam kami siap urun saran, dan al-hal untuk melakukan klarifikasi.

Dia memandang, bahwa perhatian Bupati selaku KPM pada PDAM itu memang luar biasa dengan telah dibelikannya Cibolerang, semangat membeli lahan tanah untuk PDM, semngat untuk memberikan PMP yang begitu cepat, jadi tak salah jika menimbulkan kecemburuan bagi BUMD yang lain.

“Satu hal yang saya apresiasi pada Direksi, dari pendapatan yang tadinya rugi 12 M tahun 2018, sekarang tahun 2019 menjadi 7 M, Insya Allah di tahun 2020 menjadi 372 juta. Sekian banyak kelemahan  kinerjanya ada track naik dan semoga naiknya di aspek keuangan berbanding lurus dengan pelayanan, berbanding lurus dengan cakupan, dan berbanding lurus dengan pengelolaan artinya infrastrktur PDAM secara bertahap tingkat kebocoran PDAM bisa berkurang jangan sampai mencapai 46 %,” ujarnya.

Ketika disinggung GrahaBigNews, selama dalam masa uaya pembenahan berupa koreksi dan masukan pada Direktur PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut kewenangannya selaku Dewas apa saja kerugian tingkat intern yang dibenahi? Menurutnya, bahwa kerugian itu ada di piutang yang belum ditagih di pegawai PDAM, di kantor dan dikonsumen. Sekarang sudah tengah dilakukan penagihan itu.

Harap Haryono, kami berharap sudah tidak ada lagi sambungan air menggunakan kabel ban, optimalkan fungi  manajemen SDM, hargai pegawai, bagaimana pola menejmen yang dia pahami, kenapa? Karena, tidak terlalu lucu sampai masalah Bupati di bawa-bawa di MBR, ini masalah SDM dan bagaimana menejmen kepemimpinnya, itu tantangan utama, jia tidak, maka akan terus jadi polemik.

“Jadi, kalau ada konsumen yang mengadu jangan disuguhi teknis, fungsikan Hublang. Secara prinsif ketika publikasi Hublang tidak sederhana. Saran lainnya jangan menempatkan orang yang bermasalah”, lanjutnya.

Kembali disinggung GrahaBigNews terkait masalah MoU PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut dengan Vendor, menurutnya, bahwa secara administratif terkait tersebut hal-hal beban adminsitrasi dengan lembaga-lembaga yang bekerjasama secara perdata, bahwa ketika beban administrasi  itu ujug-ujug dibebankan kepada konsumen tanpa ada penjelasannya, sementara MOU bukan dengan konsumen. Ini bagaimana direksi dengan keuangan mengoptimalkan fungsinya, dokumen-dokumen MOU yang dulu coba dibuka, aturannya bagaimana, di evaluasi. Toh tugas kita hari ini, regulasi kita dorong terus, risbank kita bantu juga, RDTR JDU sudah muncul dipeta-peta, Perbup tentang honor Direksi dan pengawas, dorong terus, untuk kepegawaian, untuk rencana bisnis segara, dan SPM itu sudah dibuat, tinggal bagaimana Direktur untuk memberikannya pada Bupati selaku KPM, kenapa disimpan terus? Untuk apa disimpan? Itu semua sudah dibuatkan, tinggal diserahkan pada KPM dan pengesahan, pungkasnya.

Bingung Ingin Kuliah yang Berkualitas? Klik aja Link di bawah ini !!!

http://pmb.fteknikuniga.ac.id

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *